Minggu, 25 November 2018

Materi PKN kelas 3 Bab 3 : Norma atau aturan yang berlaku dalam masyarakat



A.      Norma atau Aturan dalam Masyarakat
  1. pengertian Norma atau Aturan 
Norma disebut juga aturan. Norma merupakan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Norma menjadi pedomm dalam berbuat dan bertingkah laku. norma bertujuan menciptakan ketertiban, keteraturan, dan keamanan. Norma mengandung sanksi atau hukuman.         
Norma yang berlaku di masyarakat dapat berwujud sebagai berikut:
perintah, yaitu berupa kewajiban setiap orang untuk berbuat sesuatu untuk dipandang baik. larangan, yaitu berupa kewajiban setiap orang yang untuk tidak berbuat sesuatu yang dipandang buruk
  1. Jenis-jenis Norma atau Aturan dalam Masyarakat 
.         Norma Agama      
Norma agama merupakan petunjuk hidup dari Tuhanyang disampaikan melalui utusan-Nya. Norma agama berisi perintah dan larangan menurut ajaran agama masing-masing. Agama yang sah dan diakui oleh pemerintah Indonesia antara lain agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu dan Budha. Contoh : Shalat, Tidak berjudi, Suka berbuat baik, dll. 
b.         Norma Kesusilaan          
Norma kesusilaan merupakan pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma kesusilaan berkaitan dengan suatu perbuatan baik dan buruk. Norma ini memiliki sanksi yang tidak tegas.Hal ini dikarenakan hanya diri sendiri yang merasakan. Orang yang melanggar norma kesusilaan akan mendapat sanksi berupa rasa penyesalan, cemas, bersalah dan malu.
c.         Norma Kesopanan          
Norma kesopanan merupakan pedoman hidup yang timbul dari pergaulan manusia di masyarakat. Norma kesopaan bersifat lokal.Norma kesopanan hanya berlaku untuk masyarakat yang menganut norma tersbut. Oleh karena itu, suatu perbuatan yang dianggap baik di suatu daerah, belum tentu dianggap baik di daerah lain.Sanksi terhadap pelanggaran norma ini berupa celaan, cemooh, ditertawakan, atau diasingkan oleh pergaulan masyarakat.
d.        Norma Hukum    
Norma hukum merupakan aturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang,misalnya pemerintah.norma hukum mengatur orang secara tegas untuk berprilaku sesuai aturan.pelanggaran terhadap norma hukum adalah dikenai sanksi yang tegas. Sanksi telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Sanksi yang dikenakan bagi pelanggar norma hukum berupa hukuman penjara atau denda
 

a.  Cara (Usage)
        Cara (Usage) adalah norma yang paling lemah daya mengikatnya. Cara atau usage lebih menonjol dalam hubungan antar individu. Orang-orang yang melanggarnya paling-paling akan mendapat cemoohan atau ejekan saja. Contoh: ketika selesai makan seseorang bersendawa atau mengeluarkan bunyi sebagai tanda kekenyangan. Tindakan tersebut dianggap tidak sopan, dan oleh karena orang tersebut akan mendapat ejekan/cemoohan.

b.         Kebiasaan
      Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena orang banyak menyukai dan menganggap penting dan karenanya juga terus dipertahankan. Daya mengikatnya lebih tinggi dibandingkan cara atau usage. Selain hanya merupakan soal rasa atau selera belaka, kebiasaan merupakan tindakan yang berkadar moral kurang penting. Bila orang tidak melakukannya, maka akan dianggap sebagai suatu penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat. Setiap perilaku yang menyimpang (berlainan) dari yang umum selalu mengundang gosip atau tertawaan orang lain, namun tidak dihukum atau dipenjara. Contoh, Jika mau masuk ke rumah orang harus permisi dulu dengan mengetuk pintu, menghormati orang yang lebih tua, kebiasaan menggunakan tangan kanan ketika hendak memberikan sesuatu kepada orang lain, dan sebagainya. 
c.         Tata Kelakuan
        Tata Kelakuan merupakan kebiasaan tertentu yang tidak sekedar dianggap sebagai cara berperi laku, melainkan diterima sebagai norma pengatur. Tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang hidup dalam kelompok manusia dan dilaksanakan sebagai alat kontrol oleh masyarakat terhadap anggotanya. Tata kelakuan memaksakan suatu perbuatan sekaligus melarang perbuatan tertentu. Pelanggaran terhadap tata kelakuan adalah sanksi yang agak berat, seperti dikucilkan secara diam-diam dari pergaulan. Contoh: berciuman di depan umum, berpakaian sangat minim dan sebagainya.
d.        Adat Istiadat
        Adat Istiadat merupakan aturan yang sudah menjadi tata kelakuan dalam masyarakat yang sifat kekal serta memiliki keterpaduan (integritas) yang tinggi dengan pola perilaku masyarakat. Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan menerima sanksi yang keras yang kadang-kadang secara tidak langsung diperlukan. Contoh hukum adat yang melarang terjadinya perceraian antara suami isteri yang berlaku di daerah Lampung. Suatu perkawinan dinilai sebagai kehidupan bersama yang sifatnya abadi dan hanya dapat terputus apabila salah satu meninggal dunia. Apabila terjadi perceraian, maka tidak hanya yang bersangkutan yang tercemar namanya, tetapi seluruh keluarga dan bahkan seluruh suku. Untuk menghilangkan kecemaran tersebut diperlukan suatu upacara adat khusus dan membutuhkan biaya besar. Biasanya orang yang melakukan pelanggaran tersebut dikeluarkan dari masyarakat itu. Juga keturunannya sampai dia dapat mengembalikan keadaan yang semula.  


0 komentar:

Posting Komentar

 

SEPUTAR DUNIA MI Published @ 2014 by Ipietoon