A. Norma atau Aturan dalam
Masyarakat
- pengertian Norma atau Aturan
Norma disebut juga aturan. Norma merupakan aturan-aturan yang harus
dipatuhi oleh masyarakat. Norma menjadi pedomm dalam berbuat dan bertingkah
laku. norma bertujuan menciptakan ketertiban, keteraturan, dan keamanan. Norma
mengandung sanksi atau hukuman.
Norma yang berlaku di masyarakat dapat berwujud sebagai berikut:
perintah, yaitu berupa kewajiban setiap orang untuk berbuat sesuatu untuk dipandang baik. larangan, yaitu berupa kewajiban setiap orang yang untuk tidak berbuat sesuatu yang dipandang buruk
perintah, yaitu berupa kewajiban setiap orang untuk berbuat sesuatu untuk dipandang baik. larangan, yaitu berupa kewajiban setiap orang yang untuk tidak berbuat sesuatu yang dipandang buruk
- Jenis-jenis Norma atau Aturan dalam Masyarakat
. Norma Agama
Norma agama merupakan petunjuk hidup dari Tuhanyang disampaikan melalui utusan-Nya. Norma agama berisi perintah dan larangan menurut ajaran agama masing-masing. Agama yang sah dan diakui oleh pemerintah Indonesia antara lain agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu dan Budha. Contoh : Shalat, Tidak berjudi, Suka berbuat baik, dll.
Norma agama merupakan petunjuk hidup dari Tuhanyang disampaikan melalui utusan-Nya. Norma agama berisi perintah dan larangan menurut ajaran agama masing-masing. Agama yang sah dan diakui oleh pemerintah Indonesia antara lain agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu dan Budha. Contoh : Shalat, Tidak berjudi, Suka berbuat baik, dll.
b. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan merupakan pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma kesusilaan berkaitan dengan suatu perbuatan baik dan buruk. Norma ini memiliki sanksi yang tidak tegas.Hal ini dikarenakan hanya diri sendiri yang merasakan. Orang yang melanggar norma kesusilaan akan mendapat sanksi berupa rasa penyesalan, cemas, bersalah dan malu.
Norma kesusilaan merupakan pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma kesusilaan berkaitan dengan suatu perbuatan baik dan buruk. Norma ini memiliki sanksi yang tidak tegas.Hal ini dikarenakan hanya diri sendiri yang merasakan. Orang yang melanggar norma kesusilaan akan mendapat sanksi berupa rasa penyesalan, cemas, bersalah dan malu.
c. Norma Kesopanan
Norma kesopanan merupakan pedoman hidup yang timbul dari pergaulan manusia di masyarakat. Norma kesopaan bersifat lokal.Norma kesopanan hanya berlaku untuk masyarakat yang menganut norma tersbut. Oleh karena itu, suatu perbuatan yang dianggap baik di suatu daerah, belum tentu dianggap baik di daerah lain.Sanksi terhadap pelanggaran norma ini berupa celaan, cemooh, ditertawakan, atau diasingkan oleh pergaulan masyarakat.
Norma kesopanan merupakan pedoman hidup yang timbul dari pergaulan manusia di masyarakat. Norma kesopaan bersifat lokal.Norma kesopanan hanya berlaku untuk masyarakat yang menganut norma tersbut. Oleh karena itu, suatu perbuatan yang dianggap baik di suatu daerah, belum tentu dianggap baik di daerah lain.Sanksi terhadap pelanggaran norma ini berupa celaan, cemooh, ditertawakan, atau diasingkan oleh pergaulan masyarakat.
d. Norma Hukum
Norma hukum merupakan aturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang,misalnya pemerintah.norma hukum mengatur orang secara tegas untuk berprilaku sesuai aturan.pelanggaran terhadap norma hukum adalah dikenai sanksi yang tegas. Sanksi telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Sanksi yang dikenakan bagi pelanggar norma hukum berupa hukuman penjara atau denda
Norma hukum merupakan aturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang,misalnya pemerintah.norma hukum mengatur orang secara tegas untuk berprilaku sesuai aturan.pelanggaran terhadap norma hukum adalah dikenai sanksi yang tegas. Sanksi telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Sanksi yang dikenakan bagi pelanggar norma hukum berupa hukuman penjara atau denda
a. Cara (Usage)
Cara (Usage) adalah norma yang paling lemah daya mengikatnya. Cara atau
usage lebih menonjol dalam hubungan antar individu. Orang-orang yang
melanggarnya paling-paling akan mendapat cemoohan atau ejekan saja. Contoh:
ketika selesai makan seseorang bersendawa atau mengeluarkan bunyi sebagai tanda
kekenyangan. Tindakan tersebut dianggap tidak sopan, dan oleh karena orang
tersebut akan mendapat ejekan/cemoohan.
b. Kebiasaan
Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena
orang banyak menyukai dan menganggap penting dan karenanya juga terus
dipertahankan. Daya mengikatnya lebih tinggi dibandingkan cara atau usage.
Selain hanya merupakan soal rasa atau selera belaka, kebiasaan merupakan
tindakan yang berkadar moral kurang penting. Bila orang tidak melakukannya,
maka akan dianggap sebagai suatu penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam
masyarakat. Setiap perilaku yang menyimpang (berlainan) dari yang umum selalu
mengundang gosip atau tertawaan orang lain, namun tidak dihukum atau dipenjara.
Contoh, Jika mau masuk ke rumah orang harus permisi dulu dengan mengetuk pintu,
menghormati orang yang lebih tua, kebiasaan menggunakan tangan kanan ketika
hendak memberikan sesuatu kepada orang lain, dan sebagainya.
c. Tata Kelakuan
Tata Kelakuan merupakan kebiasaan tertentu yang tidak sekedar dianggap
sebagai cara berperi laku, melainkan diterima sebagai norma pengatur. Tata
kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang hidup dalam kelompok manusia dan
dilaksanakan sebagai alat kontrol oleh masyarakat terhadap anggotanya. Tata
kelakuan memaksakan suatu perbuatan sekaligus melarang perbuatan tertentu.
Pelanggaran terhadap tata kelakuan adalah sanksi yang agak berat, seperti
dikucilkan secara diam-diam dari pergaulan. Contoh: berciuman di depan umum,
berpakaian sangat minim dan sebagainya.
d.
Adat Istiadat
Adat Istiadat merupakan aturan yang sudah menjadi tata kelakuan dalam
masyarakat yang sifat kekal serta memiliki keterpaduan (integritas) yang tinggi
dengan pola perilaku masyarakat. Anggota masyarakat yang melanggar adat
istiadat akan menerima sanksi yang keras yang kadang-kadang secara tidak
langsung diperlukan. Contoh hukum adat yang melarang terjadinya perceraian
antara suami isteri yang berlaku di daerah Lampung. Suatu perkawinan dinilai
sebagai kehidupan bersama yang sifatnya abadi dan hanya dapat terputus apabila
salah satu meninggal dunia. Apabila terjadi perceraian, maka tidak hanya yang
bersangkutan yang tercemar namanya, tetapi seluruh keluarga dan bahkan seluruh
suku. Untuk menghilangkan kecemaran tersebut diperlukan suatu upacara adat
khusus dan membutuhkan biaya besar. Biasanya orang yang melakukan pelanggaran
tersebut dikeluarkan dari masyarakat itu. Juga keturunannya sampai dia dapat
mengembalikan keadaan yang semula.
0 komentar:
Posting Komentar